Saham Pinjam Nama - Nominee Arrangement
Saham pinjam nama atau lebih dikenal dengan Nominee Arrangement.
Praktek nominee arrangement bagi Penanaman Modal dalam negeri maupun Penanaman Modal Asing pada Perseroan Terbatas DILARANG oleh Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Dalam Pasal 33 ayat (1) UU Penanaman Modal melarang penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing untuk membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain.
Selanjutnya Pasal 33 ayat (2) UU Penanaman Modal mengatur bahwa perjanjian semacam itu dinyatakan BATAL DEMI HUKUM.
Larangan tersebut juga ditegaskan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Dalam pasal 48 ayat (1) UU Perseroan Terbatas disebutkan bahwa setiap Saham harus dikeluarkan atas nama pemiliknya.
Jadi, kepemilikan saham itu harus atas nama si pemegang sahamnya, tidak bisa nama pemegang sahamnya berbeda dengan pemilik sebenarnya.