Skip to content

Pembubaran PT

saat pandemic ada yang ingin membubarkan PT karena alasan tertentu. Mari kita bahas lebih lanjut apa itu Pembubaran Perusahaan!

pembubaran perusahaan adalah suatu proses menghapus keberadaan status hukum perusahaan sebagai badan hukum. Dengan pembubaran perusahaan ini berarti berakhir seluruh aktivitas dan keberadaan perusahaan di dalam hukum. 

Hapusnya status badan hukum perseroan baru diakui sampai selesainya proses likuidasi dan diterimanya pertanggungjawaban likuidator oleh RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) atau pengadilan sesuai dengan Pasal 143 ayat 1 (satu) UU Perseroan Terbatas

Untuk mengatur pembubaran PT atau mengakhiri perusahaan mengacu pada Dasar Hukum berikut ini yaitu :

Undang-Undang No.40 / 2007 (UU PT) bagian 142 tentang pengakhiran kegiatan, likuidasi dan berakhirnya status perusahaan sebagai badan hukum.

  ———————————————————————————————

Pembubaran PT dapat terjadi karena:

  •  Keputusan RUPS

Yang berwenang memutuskan pembubaran perseroan adalah RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) sesuai dengan Pasal 142 ayat 1 huruf (a). Selain direksi dan dewan komisari, RUPS merupakan organ perseroan.

  • Jangka waktu perseroan berakhir

Batasan jangka waktu berdirinya perseroan dapat ditetapkan melalui Anggaran Dasar (AD) Perseroan, Jadi, apabila jangka waktu habis, pembubaran perseroan langsung terjadi dengan sendirinya karena hukum.

  • Berdasarkan penetapan pengadilan

Permohonan penetapan pembubaran PT ke pengadilan bisa diajukan oleh pihak yang mempunyai legal standing atau alas hak, tidak hanya pemegang saham, dewan komisaris dan direksi.

 ———————————————————————————————

Nah kurang lebih itu adalah penjelasan mengenai pembubaran PT serta alasan mendukung dari pembubaran tersebut. Bagi kamu yang ingin melakukan pembubaran PT, segera hubungi Notaris Arlenie!